SE Menteri PNRB No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan bahwa SE Menteri PNRB No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor tidak dicabut dan tetap berlaku. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya agar dipahami kegiatan pemerintahan apa saja yg boleh dilakukan diluar kantor pemerintah dan dalam kondisi yg bagaimana.

Hal itu dikatakan Yuddy menanggapi berbagai pendapat masyarakat dan sebagai penegasan kepada seluruh aaratur negara di seluruh tanah air agar tetap mentaati kebijakan tersebut. “Pemerintah sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat perhotelan. Pemerintah menghargai komitmen dan pakta integritas yg dibuat Oleh PHRI yg menolak segala bentuk mark up biaya kegiatan serta efisiensi yg mendukung kegiatan pemerintah di hotel,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/03).

Pemerintah, lanjut Yuddy, melalui program pariwisata, budaya, pendidikan, sosial dan lainnya, akan mendorong industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) agar tetap tumbuh bergairah. Ditambahkan, Kementerian PANRB bersama Kemendagri dan BPKP saat ini tengah mensinkronkan juknis pelaksanaan SE No. 11/2014 tersebut dan akan segera diterbitkan, tanpa berniat mencabut Larangan Rapat di Hotel., tegas Yuddy Chrisnandi. (ags/HUMAS MENPANRB) 

Jadwal Pendaftaran CPNS 2014

Pendaftaran CPNS 20 Agustus – 3 September

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus smpai 3 September 2014. Sedangkan pelaksanaan tes dengan sistem computer assisted test (CAT) akan dilaksanakan mulai tanggal 8 September 2014 sampai selesai.
 
Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendaftaran CPNS pendaftaran dilakukan secara online atau sistem single entry melalui portal Panselnas. “Semua istansi pemerintah dapat dilamar melalui sistem ini,” jelas Menteri PANRB Azwar Abubakar.
 
Walaupun pendaftaran hanya dua minggu, namun masyarakat tidak perlu repot mengurus kartu kuning, SKCK, dan surat keterangan sehat yang terkadang memakan waktu lama. Persyaratan administratif itu diperlukan ketika pelamar sudah dinyatakan diterima.
 
Sebelumnya direncanakan pengumuman lowongan formasi CPNS tahun 2014akan diumumkan tanggal 18-29 Agustus. Namun hingga pecan lalu baru ada 34 instansi yang sudah menyampaikan syarat pendaftaran CPNS. Kementerian PANRB meminta agar instansi yang belum menyerahkan persyaratan dan lowongan formasinya segera menyerahkan paling lambat tanggal 8 Agustus, sehingga jadwal yang sudah diumumkan tidak berubah.
 
Sesuai jadwal, pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD) menggunakan sistem CAT akan diadakan tanggal 8 September 2014. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tes kompetensi bidang (TKB) bagi yang lulus passing grade TKD.

TIPS MENGERJAKAN TES CPNS 2014

Sesaui info BKN, peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya mendapat waktu sekitar 54 detik untuk mengerjakan satu soal pada tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem computer assisted test (CAT) yakni 90 menit untuk 100 soal.
 
Untuk menyiasati hal itu, disarakan agar peserta mengerjakan soal-soal yang dianggap mudah terlebih dulu..Jadi sisa waktu yang ada dapat digunakan untuk mengerjakan soal yang lainnya,
Dikatakan, soal yang sudah dikerjakan akan berubah warna dari merah menjadi hijau pada bagian bawah, jadi peserta tahu mana nomor soal yang belum dikerjakan. Ditambahkan, di luar ruangan peserta, terdapat layar untuk melihat total nilai sesuai pengerjaan peserta di dalam. Sedangkan peserta yang sedang menempuh soal-soal ujian tidak dapat mengetahui skornya sebelum menyelesaikan ujian. “Hal ini menjamin transparansi dalam tes,”
 
Dalam pelaksanaan tes CPNS dengan sistem CAT, peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Peserta yang telah selesai mengikuti tes, dapat mencatat nilai yang langsung muncul di kertas coretan yang telah disediakan panitia.
 
Lebih penting dari menyiasati cara mengerjakan soal, peserta seleksi CPNS harus mempelajari betul isi-kisi soal. Untuk wawasan kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya, NKRI, tata negara, dan lainnya. “Sebagai seorang CPNS, wajib memahami sejarah kebangsaan kita karena nantinya kita akan mengurus negara,”
 
Sedangkan tes intelegensia umum menguji tingkat intelegensi seseorang berkaitan dengan verbal dan analisis sistematisnya. Kemudian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) menguji kemampuan seseorang untuk beradaptasi dan berprestasi. Sehingga untuk materi ini sebenarnya tidak perlu belajar lagi, karena berkaitan dengan pribadi masing-masing. Namun, nilai TKP jangan sampai di bawah 70 karena dinilai tidak mempunyai karakteristik yang memadai dan juga dinilai menjadi SDM yang susah dikembangkan. Adapun nilai maksimal TKP adalah 175 dan pengalaman tahun lalu, tidak ada seorangpun yang tidak lolos ujian TKP.
 
Dikatakan, peserta tes CPNS akan mendapatkan 35 soal TWK, 30 soal TIU, dan 35 soal TKP. Dari keseluruhan itu, 60% soal TIU harus benar dijawab, 50% untuk soal TWK, dan 40% untuk soal TKP. Tahun lalu jumlah nilai yang dapat memenuhi persyaratan sejumlah 250, namun masing-masing kelompok soal harus memenuhi batas minimumnya yaitu 105 untuk TWK, 75 untuk TIU, dan 70 untuk soal TKP. “Kalau kurang dari passing grade, walaupun dua kelompok mendapat nilai tinggi, tetap tidak lulus,”
 
Tahun ini disediakan 100.000 formasi, lanjutnya, yang berpotensi meningkatnya jumlah pelamar dibanding tahun lalu, dan semua pelamar wajib melalui tes TKD. Untuk tes kemampuan bidang merupakan pilihan setiap instansi untuk mengadakan atau tidak. TKB meliputi psikotest, wawancara, ataupun menulis essai. Waka BKN tersebut memberi contoh Kementerian Luar Negeri yang memberikan tes bahasa untuk TKB-nya. Baik bahasa Indonesia maupun bahasa lainnya, serta menerapkan sistem gugur pada pesertanya.

Tahapan Seleksi pelamar untuk menjadi CPNS Kementerian Keuangan 2013

 Berikut adalah Tahapan Tes/Seleksi yang harus dilalui oleh setiap pelamar untuk menjadi CPNS Kementerian Keuangan :

Pendaftaran Online
 Bagi yang berminat menjadi CPNS Kementerian Keuangan, dipersilahkan melakukan pendaftaran online dengan klik website http://rekrutmen.depkeu.go.id sampai dengan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan. Pada Tahun Anggaran 2013 ini Kementerian Keuangan berencana menyelenggarakan rekrutmen di 15 (lima belas) kota besar di seluruh Indonesia yaitu Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Manado, Denpasar, Kupang, dan Jayapura.
   
Mengapa pendaftaran secara online?
Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pelamar yang memenuhi persyaratan tertentu akan mendapatkan satu nomor registrasi pendaftaran yang memuat informasi nama lengkap, tanggal lahir dan jenis kelamin, sehingga diharapkan tidak terjadi duplikasi pendaftaran pelamar.
Setelah pendaftaran online, maka pelamar berhak mengikuti seleksi administrasi dengan cara mengirimkan berkas administrasi yang ditentukan melalui POS.

Seleksi Administrasi Intranet
Apa yang dimaksud dengan Seleksi Administrasi Intranet
 Dalam rekrutmen Tahun Anggaran 2013 ini Seleksi Administrasi Intranet dilakukan untuk memverifikasi berkas yang diunggah oleh pelamar (upload berkas) dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan, jika memenuhi dan sesuai dengan data yang dimasukkan saat pendaftaran online, maka yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya. Berikut adalah berkas persyaratan administrasi yang harus diunggah oleh pelamar, yaitu:

  •         File hasil scan ijazah berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb;
  •         File hasil scan transkrip nilai berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb;
  •         File Foto Pelamar berjenis JPG File, dengan ukuran 400 Kb.

    Setelah Seleksi Administrasi, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian.

Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU) –
Pada saat pengambilan TPU, pelamar harus membawa berkas asli (Ijazah, transkrip, Kartu Identitas, Bukti Pendaftaran), untuk mengetahui keabsahan berkas yang sudah dikirimkan pada saat seleksi administrasi.

Tes Kompetensi Dasar
Apakah itu Tes Kompetensi Dasar?
Tes Kompetensi Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi:
       
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

  •             Pancasila;
  •             Undang Undang Dasar 1945;
  •             Bhinneka Tunggal Ika;
  •             Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).

Tes Intelegensi Umum (TIU)
 Untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis.
Berikut adalah definisinya:

  •             Kemampuan Verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis.
  •             Kemampuan Numerik  yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
  •             Kemampuan Berpikir Logis  yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
  •             Kemampuan Berpikir Analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Untuk menilai kompetensi pelamar yang terkait:

  •             Integritas diri;
  •             Semangat berprestasi;
  •             Kreativitas dan inovasi;
  •             Orientasi pada pelayanan;
  •             Orientasi kepada orang lain;
  •             Kemampuan beradaptasi;
  •             Kemampuan mengendalikan diri;
  •             Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
  •             Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
  •             Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
  •             Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

    Setelah Tes Kompetensi Dasar, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak mengikuti Psikotes.

    Psikotes
    Bagaimanakah psikotes pada seleksi tahap ini?
    Psikotes diselenggarakan untuk memeriksa psikologis pelamar yang akan menjadi CPNS Kementerian Keuangan, dimana aspek yang diukur adalah :

  •         Intelegensi;
  •         Emosi; dan
  •         Sikap Kerja.

    Setelah Psikotes, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran.

Tes Kesehatan dan Kebugaran
Mengapa perlu tes ini?
Kemampuan dan kesiapan jasmani merupakan salah satu unsur yang perlu dimiliki oleh CPNS yang diharapkan dapat mengisi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. Untuk memperoleh CPNS dengan kualifikasi fisik yang memadai, terhadap CPNS perlu dilakukan pengujian kemampuan fisik melalui Tes Kesehatan dan Kebugaran.
Apakah yang tujuan Tes Kebugaran dan Kesehatan?
Tes Kesehatan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran umum tentang kondisi kesehatan, kemampuan fungsi alat indra tubuh dan daya gerak normal dari anggota tubuh yang terdiri atas tangan dan kaki, dengan tujuan untuk dapat ditetapkan CPNS yang memenuhi standar kesehatan fisik yang ditentukan.
Tes Kebugaran dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan gambaran umum tentang kekuatan dan tenaga, daya tahan, kesiapan dan kelincahan jasmani CPNS dalam melakukan aktivitas fisik dengan tujuan untuk dapat ditetapkan CPNS yang memenuhi standar kemampuan kesigapan jasmani yang ditentukan.
Bagaimana bentuk tes yang dilakukan?

  •  Tes Kesehatan dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan (medical-checkup) oleh tim dokter yang bertugas di lokasi Tes Kesehatan;
  • Tes Kebugaran dilakukan dengan uji fisik, yaitu lari marathon dan sprint.

    Setelah Tes Kesehatan dan Kebugaran, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar tersebut berhak untuk mengikuti Wawancara

Wawancara (Khusus Pelamar yang berpendidikan Sarjana S1 dan S2)
Apa yang membedakan tes ini dengan tes lainnya?
Metode yang digunakan pada tahap seleksi ini adalah Wawancara Berbasis Kompetensi, yang merupakan teknik wawancara yang terstruktur dan bersifat menggali untuk mencari, mengumpulkan dan menguji bukti kompetensi kandidat.

    Congratulation!
    Setelah mengikuti Wawancara, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website, selanjutnya pelamar berhak mengikuti pemberkasan :)

    Pemberkasan
    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, untuk kepentingan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri sipil, masing-masing peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan. Pelamar yang dinyatakan Lulus Rekrutmen di lingkungan Kementerian Keuangan, harus melakukan tahapan pemberkasan, yaitu:
        Pemberkasan Online       
     dilakukan masing-masing pelamar secara online melalui website;
        

Pemberkasan Fisik
        Pelamar yang dinyatakan lulus tahapan penyaringan seleksi wajib melapor dengan membawa berkas administratif pemberkasan untuk ditunjukkan dan diverifikasi langsung kepada Panitia Pusat Rekrutmen Kementerian Keuangan di lokasi yang telah ditentukan (Jakarta).
       
Berikut adalah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan:

  •             Fotokopi kartu identitas
  •             Surat lamaran ditulis sendiri, ditandatangani dan dibubuhi materai cukup
  •             Fotokopi ijazah dan transkrip dilegalisir
  •             Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  •             Kartu Kuning dari Depnaker/Kantor Dinas
  •             Daftar Riwayat Hidup
  •             Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah/Swasta
  •             Surat Keterangan Bebas NAPZA
  •             Pas Photo terbaru
  •             Bukti masa kerja/pengalaman kerja, jika ada
  •             Surat pernyataan tentang:

                tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

                tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

                tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;

                bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;

                tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Honorer kategori dua (K2) tes CPNS September

Sebanyak  613.919  tenaga honorer kategori dua (K2) akan mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada September atau Oktober nanti. Menurut Deputi Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yulina Setiawan, masih ada 21 instansi yang belum melaporkan hasil uji publik.

Selain itu, ada 41 instansi yang mengusulkan penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir. “Sesuai jadwal honorer K2 ditesnya pada September. Namun karena data K2 terus berubah, jadwalnya bisa undur sampai Oktober,” ujar Yulina dalam keterangan persnya, Sabtu (20/7).

Sementara Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, alokasi formasi honorer K2 akan diberikan untuk tahun 2013 bila jumlah yang memenuhi passing grade (nilai ambang batas) kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi bersangkutan.

Atau dialokasikan untuk formasi 2013 dan 2014 bila jumlah yang memenuhi passing grade melebihi PNS yang pensiun pada instansi bersangkutan.”Kita akan mendahulukan usia yang lebih tua. Alokasi formasi ini juga tetap memperhatikan prosentasi anggaran belanja pegawai dalam APBD,” ujarnya.Metode tes menggunakan lembar jawaban komputer (LJK).

Kuota untuk tenaga honorer K2 telah ditetapkan sebanyak 30 persen dari jumlah honorer K2 nasional. Materi tes meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Penggandaan dan distribusi soal oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional.”Pelaksanaan tes dilakukan di instansi masing-masing. Untuk kabupaten/kota akan dikoordinasikan gubenur,” ucapnya.LJK hasil tes, lanjut Setiawan, disampaikan ke Panitia Pengadaan CPNS Nasional. Penentuan hasil seleksi ditentukan oleh passing grade dan diumumkan oleh MenPAN-RB.

Say No to CALO CPNS

Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd berkomitmen menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) tahun ini secara bersih dan transparan. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai calo yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi CPNS.

Dia juga menyampaikan agar masyarakat, terutama para pencari kerja (pencaker) untuk tetap tenang, dan jangan terbesit untuk berfikir menyogok. Ketegasan Gubernur Junaidi itu disampaikannya guna menyikapi isu yang telah berkembang belakangan ini, upaya praktik suap dengan jasa calo.”Masyarakat tidak perlu kasak kusuk untuk mencari peluang nyogok.

Kita laksanakan tes ini dengan bersih. Itu amanah MenPAN-RB. Masyarakat juga jangan mau ditipu oleh calo,” pesan Junaidi yang diterima wartawan Koran RB (Grup JPNN), via BlackBerry Messenger (BBM).Secara tersirat, Junaidi juga mengingatkan agar pejabat di lingkungan Pemda Provinsi tidak bermain-main dengan tes CPNS ini. Apalagi sampai menjadi calo. Bila sampai ditemukan, Junaidi bakal bersikap tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam mengawal tes CPNS bersih ini, Junaidi juga meminta Wakil Gubernur (Wagub), Sultan B Najamudin untuk ekstra melakukan pengawasan.”Jika terbukti ado calo yang bermain, dan itu pejabat Pemprov, kami akan panggil. Dan saya akan tugasi Pak Wagub untuk mengawasi penyelenggaraan tes ini secara baik dan bersih,” tegas Junaidi Hamsyah.Bagaimana melaksanakan tes CPNS bersih dan transparan itu – Informasi yang diperoleh, penyelenggaraan tes CPNS untuk Pemda Provinsi Bengkulu akan menggunakan sistem program Computer Assisted Test (CAT).

Program CAT ini adalah hampir mirip dengan Uji Kompetensi Guru. Dimana peserta yang mengikuti tes, akan diberikan soal ujian secara online dan jawaban langsung diterima di server pusat. Sehingga di saat peserta ujian selesai melaksanakan tes, mereka akan langsung mengetahui hasil testnya pada saat itu juga.Jumlah komputer untuk CAT yang terpasang di kantor BKN Pusat ada 140 unit. Yang tersebar di 12 kantor regional BKN masing-masing berjumlah 50 unit.

Sosialisasi tes menggunakan sistem CAT ini dilakukan minggu kedua dan ketiga Agustus. Lalu, persiapan tes CAT dijalankan Agustus.Seperti diketahui tes akan dilaksanakan akhir September. Materi yang diujikan sama dengan tahun lalu. Yakni, tes kompetensi dasar (TKD). Setelah dinyatakan lulus TKD, peserta harus melewati tes kompetensi bidang (TKB). Ujian TKB ini diselenggaran secara teknis instansi pengguna PNS baru. TKB ini terutama dipakai untuk posisi guru dan tenaga medis.

Materi ujiannya disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).Terkait rencana itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi, B.Sc, S.Sos saat dikonfirmasi tidak menampiknya. Namun saat ini, pihaknya masih terganjal masalah alat, diantaranya kamputer dalam jumlah yang banyak dan selver penghubung ke MenPAN-RB.

Salah satu solusi yang akan ditempuh, BKD Provinsi rencananya akan bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi, diantaranya Universitas Bengkulu (Unib).”Kami akan melihat kondisi dulu. Waktu di MenPAN, saat ditanya saya belum bisa menjawab. Kalau, waktu dekat memungkinkan, dan alat, fasilitas memadai, akan kita laksanakan (Sistem Cat,red). Kami mohon dukungan dari semua pihak,” kata Tarmizi dengan ramah.Tarmizi juga mengatakan, dengan program CAT penyelenggaraan tes CPNS dapat teselenggara secara transparan dan akuntabel.

Bila dilaksanakan, besar kemungkinan tes CPNS akan dilaksanakan secara bergelombang. “Sangat kecil kemungkinan terjadi kecurangan. Daerah hanya fasilitas saja. Pengawas, pembuat soal dan pengelola selver, semua dari pusat. Selain itu, dengan sistem Cat, tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mengetahui hasilnya. Setelah selesai tes, beberapa menit kemudian sudah keluar nilainya,” tambah Tarmizi.Di bagian lain lain ia mengkoreksi terkait informasi yang berkembang menyebut kuota CPNS Pemda Provinsi tahun ini 180 orang. Berdasarkan berkas yang diberikan MenPAN dan RB, totalnya 144 orang, dari usulan 206.

Terdiri dari tenaga fungsional umum seperti kesehatan, dan tenaga fungsional tertentu.”Saya sudah mendapat izin dari Pak Gubernur untuk membukanya (surat berkas kuota CPNS,red). Ternyata kuota 144. Itu masih global. Nanti paling lama akhir bulan ini kami akan menyampaikan formasi berdasarkan skala priroritas ke MenPAN-RB lagi. Kalau sudah, nanti akan terbit protab dan jadwal pelaksanaan,” terang Tarmizi.Ada juga tenaga kesehatan, diantaranya dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis bedah, dokter spesialis anak, dokter spesialis mata, dokter spesialis paru dan dokter speasialis syarar.

Di keperawatan diantaranya perawat, perawat ggi, perawat tekniker gigi dan bidang. Serta kefarmasian seperti apoteker, asisten apoteker dan analis apoteker. Adapula dokter umum dan psikiater.”Skala prioritas formasi yang disampaikan nanti, tidak boleh keluar dari koridor yang ada. Atau yang pernah disampaikan dulu,” tutup Tarmizi.

Guru Selalu Jadi Prioritas Formasi CPNS

Pemerintah dalam setiap tahun memprioritaskan formasi guru dalam rekruitmen CPNSyang jumlahnya sekitar  50% CPNS. “Baik pada masa motarium atau tidak, formasi guru selalu berkisar antara 40% s/d 50%.  Bahkan untuk daerah yang belanja pegawainya di atas 50%, jika formasi untuk guru, tetap akan kami berikan,” ujar Menteri PANRB Azwar Abubabakar dalam pengarahannya pada kongres ke XXI PGRI, di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, (01/07).

Menteri menambahkan, dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), profesi guru juga dimungkinkan untuk promosi. Bisa sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau jabatan struktural di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.  “UU ASN, prmosi jabatan tidak akan lagi didasari suka atau tidak suka Bupati atau Walikota,” tambahnya

Instansi Pemerintah yang Rekrut CPNS Tahun 2013

Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun  2013 ini formasinya  ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari  jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.

Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).

Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun  2013 :

1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara

Lembaga
30
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
Badan SAR Nasional
50
Badan Narkotika Nasional (BNN)
51
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55
Kejaksaan Agung
56
Sekretariat Kabinet
57
Sekretariat Jenderal BPK
58
Sekretariat Jenderal DPR
59
Sekretariat Mahkamah Agung
60
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61
Sekretariat Komisi Yudisial
62
Sekretariat Komisi Nasional HAM
63
Sekretariat KPU
64
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65
PPATK

Pemerintah Daerah
1
Provinsi NAD
2
Kab. Gayo Lues
3
Kab. Aceh Barat Daya
4
Kab. Aceh Selatan
5
Kab. Aceh Singkil
6
Kab. Aceh Tamiang
7
Kab. Aceh Tenggara
8
Kab. Pidie Jaya
9
Provinsi Sumatera Utara
10
Kab. Batu Bara
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selatan
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Deli Serdang
18
Kab. Labuhan Batu Utara
19
Kab. Tapanuli Tengah
20
Kab. Tapanuli Utara
21
Kab. Sibolga
22
Provinsi Sumatera Barat
23
Kab. Kepulauan Mentawai
24
Kab. Solok Selatan
25
Kab. Pasaman
26
Kota Padang Panjang
27
Kab. Indragiri Hilir
28
Kab. Kepulauan Meranti
29
Kab. Kuantan Singingi
30
Kab. Pelalawan
31
Kab. Rokan Hilir
32
Kab. Siak
33
Kota Pekanbaru
34
Kab. Batanghari
35
Kab. Kerinci
36
Kab. Sarolangun
37
Kab. Tebo
38
Kota Sungai Penuh
39
Kab. Bungo
40
Kab. Banyuasin
41
Kab. Muara Enim
42
Kab. Musi Banyuasin
43
Kab. Musi Rawas
44
Kab. Ogan Ilir
45
Kab. Ogan Komering Ilir
46
Kab. Ogan Komering Ulu
47
Kota Pagar Alam
48
Kota Prabumulih
49
Kab. Lahat
50
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51
Kota Lubuk Linggau
52
Provinsi Bangka Belitung
53
Kab. Bangka Barat
54
Kab. Bangka Selatan
55
Kab. Bangka Tengah
56
Kab. Belitung
57
Kab. Belitung Timur
58
Kab. Bangka
59
Provinsi Bengkulu
60
Kab. Bengkulu Tengah
61
Kab. Kepahiang
62
Kab. Lebong
63
Kab. Rejang Lebong
64
Kab. Seluma
65
Provinsi Lampung
66
Kab. Mesuji
67
Kab. Pesisir Barat
68
Kab. Pesawaran
69
Kab. Tanggamus
70
Kab. Way Kanan
71
Kab. Metro
72
Kab. Kep. Anambas
73
Kab. Lingga
74
Kab. Natuna
75
Provinsi DKI Jakarta
76
Kab. Bogor
77
Kota Bandung
78
Kota Depok
79
Kota Bogor
80
Kota Tangerang Selatan
81
Kab. Serang
82
Kota Cilegon
83
Kab. Cilacap
84
Kab. Kedal
85
Kab. Kudus
86
Kab. Purblingga
87
Kab. Semarang
88
Kab. Wonosobo
89
Kota Magelang
90
Kota Pekalongan
91
Kota Salatiga
92
Kota Semarang
93
Kota Surakarta
94
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Provinsi Jawa Timur
96
Kab. Jember
97
Kab. Sidoarjo
98
Kota Mojokerto
99
Kota Surabaya
100
Kab. Mojokerto
101
Kab. Pamekasan
102
Kab. Tuban
103
Kota Blitar
104
Kota Diri
105
Kota Malang
106
Kota Probolinggo
107
Provinsi Kalimantan Tengah
108
Kab. Barito
109
Kab. Katingan
110
Kab. Lamandau
111
Kab. Pulang Pisau
112
Kab. Barito Timur
113
Kab. Kotawaringin Timur
114
Provinsi Kalimantan Barat
115
Kab. Kapuas Hulu
116
Kab. Kayong Utara
117
Kab. Ketapang
118
Kab. Kubu Raya
119
Kab. Landak
120
Kab. Melawai
121
Kab. Sanggau
122
Kab. Sekadau
123
Kab. Sintang
124
Kab. Pontianak
125
Kab. Sambas
126
Kota Pontianak
127
Kota Singkawang
128
Provinsi Kalimantan Selatan
129
Kab. Balangan
130
Kab. Kota Baru
131
Kab. Tabalong
132
Kab. Tanah Bumbu
133
Kab. Tapin
134
Kab. Banjar
135
Kab. Barito Kuala
136
Kab. Hulu Sungai Tengah
137
Kab. Hulu Sungai Utara
138
Kota Banjar Baru
139
Kota Banjarmasin
140
Kab. Bulungan
141
Kab. Kutai Barat
142
Kab. Kutai Timur
143
Kab. Malinau
144
Kab. Nunukan
145
Kab. Paser
146
Kab. Penajam Paser Utara
147
Kab. Tana Tidung
148
Kota Bontang
149
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150
Kab. Bolaang Mongondow Timur
151
Kab. Bolaang Mongondow Utara
152
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153
Kab. Minahasa Tenggara
154
Kab. Bolaang Mangondow
155
Kota Tomohon
156
Kab. Gorontalo Utara
157
Kab. Pohuwato
158
Provinsi Sulawesi Selatan
159
Kab. Luwu Timur
160
Kab. Bantaeng
161
Kab. Enrekang
162
Kab. Pinrang
163
Kab. Toraja Utara
164
Kota Pare Pare
165
Provinsi Sulawesi Tengah
166
Kab. Tojo Una-Una
167
Kab. Bombana
168
Kab. Buton Utara
169
Kab. Kolaka Utara
170
Kab. Konawe Utara
171
Kab. Wakatobi
172
Provinsi Sulawesi Barat
173
Kab. Jembrana
174
Kab. Karangasem
175
Kota Denpasar
176
Provinsi Nusa Tenggara Barat
177
Kab. Lombok Utara
178
Kab. Sumbawa Barat
179
Provinsi Nusa Tenggara Timur
180
Kab. Mangarai Barat
181
Kab. Manggarai Timur
182
Kab. Sabu Raijua
183
Kab. Sumba Barat
184
Kab. Sumba Barat Daya
185
Kab. Sumba Tengah
186
Kab. Ende
187
Kab. Flores Timur
188
Kab. Manggarai
189
Kab. Nagekeo
190
Kab. Rote Ndao
191
Kab. Sikka
192
Kab. Timor Tengah Utara
193
Provinsi Maluku
194
Kab. Buru Selatan
195
Kab. Maluku Barat Daya
196
Kab. Maluku Tenggara
197
Kota Tual
198
Kab. Maluku Tenggara Barat
199
Kab. Seram Bagian Barat
200
Provinsi Maluku Utara
201
Kab. Halmahera Tengah
202
Kab. Halmahera Timur
203
Kab. Pulau Morotai
204
Kab. Halmahera Barat
205
Kota Ternate
206
Kota Tidore Kepulauan
207
Kab. Asmat
208
Kab. Deiyai
209
Kab. Dogiyai
210
Kab. Intan Jaya
211
Kab. Jayawijaya
212
Kab. Keerom
213
Kab. Lanny Jaya
214
Kab. Memberamo Raya
215
Kab. Mappi
216
Kab. Paniai
217
Kab. Puncak
218
Kab. Puncak Jaya
219
Kab. Tolikara
220
Kab. Yalimo
221
Kab. Biak Numfor
222
Kab. Kepulauan Yapen
223
Provinsi Papua Barat
224
Kab. Fak Fak
225
Kab. Maybrat
226
Kab. Raja Ampat

Reformasi Sistem Pengadaan CPNS

Reformasi Sistem Pengadaan CPNS

1. Tujuan Pengadaan CPNS :

a. Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yakni CPNS yang:
1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
2) mampu berperan sebagai perekat NKRI
3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah
4) memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan
(untuk memilih putra terbaik bangsa yang kompeten sesuai tuntutan pekerjaan di instansi pemerintahan)

b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
(untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS berdasarkan kemampuan diri sendiri)

2. Setiap CPNS harus mengikuti dan lulus :
a. Tes Kompetensi Dasar PNS
b. Tes Kompetensi Bidang sesuai bidang tugas masing masing jabatan

3. Kisi-kisi Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila
2) Undang Undang Dasar 1945
3) Bhineka Tunggal Ika
4) Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)

b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri,
2) Semangat berprestasi,
3) Kreativitas dan inovasi,
4) Orientasi pada pelayanan,
5) Orientasi kepada orang lain,
6) Kemampuan beradaptasi,
7) Kemampuan mengendalikan diri,
8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

4. Kisi-kisi Materi tes kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional, misalnya untuk Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedic oleh Menteri Kesehatan, dan Iain-lain sesuai jabatan fungsional.

5. Soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri,

6. Pengolahan hasil tes kompetensi dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, atau menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

7. Penentuan kelulusan kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (Passing grade) yang ditetapkan oleh Men PANRB berdasar rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

8. Pengawasan selama pelaksanaan rekrutmen CPNS oleh unsur Pengawasan internal pemerintah (inspektorat/Deputi Pengawasan), BPKP,) unsur pengawasan ekternal, unsur audit tehnologi (BPPT, Lemsaneg) unsur masyarakat (konsorsium LSM) maupun perguruan tinggi.