LOWONGAN CPNS BADAN PUSAT STATISTIK 2008
PENGUMUMAN
NOMOR: 02300.043
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2008
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/360/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2008, BPS membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan BPS dengan ketentuan sebagai berikut
I. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara
Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
Kepolisian setempat.
9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai
dengan lowongan formasi jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh
Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada tanggal 1 Januari 2009, berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan maksimal
• 25 tahun untuk lulusan D3
• 32 tahun untuk lulusan S1
2. Waktu melamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang terakreditasi A atau B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan
akreditasi maka perlu dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi bersangkutan
yang menyebutkan akreditasinya.
3. Batas minimal IPK : 2,50 dari skala 4,00
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah), apabila sudah dinyatakan lulus ujian tahap akhir tetapi mengundurkan diri
dengan alasan apapun.
III.KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN DAN TEMPAT
PENDAFTARAN :
S1 Statistika 88 orang
D3 Statistika 98 orang
Formasi untuk jurusan lain selengkapnya di http://www.bps.go.id/news/pengumuman_cpns_08.pdf
atau unduh di sini pengumuman_cpns_08
-
Arsip
- Desember 2009 (1)
- Oktober 2009 (5)
- September 2009 (3)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (2)
- Februari 2009 (2)
- Desember 2008 (3)
- November 2008 (17)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
