Rencana Kenaikan Tabungan perumahan bagi pegawai negeri sipil diusulkan naik hingga 400 persen
Rencana Kenaikan Tabungan perumahan bagi pegawai negeri sipil diusulkan naik hingga 400 persen.
Hal ini guna meningkatkan bantuan uang muka kepemilikan rumah. Usulan kenaikan itu kini dalam tahap pembahasan final.
Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pengelola Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) Alisjahbana, di Jakarta, Minggu (1/3), mengemukakan, rencana kenaikan tabungan perumahan telah lama digulirkan dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Menurut rencana, besaran tabungan perumahan untuk PNS setiap bulan yakni golongan I sebesar Rp 10.000, golongan II Rp 20.000, golongan III Rp 30.000, dan golongan IV Rp 40.000.
Saat ini, iuran tabungan perumahan PNS setiap bulan untuk golongan I ditetapkan Rp 3.000, golongan II Rp 5.000, golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000.
Besaran tabungan perumahan PNS belum mengalami kenaikan sejak tahun 1993. Kenaikan itu, kata Alisjahbana, bertujuan mengoptimalkan bantuan uang muka rumah bagi PNS.
1 Komentar »
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- Desember 2009 (1)
- Oktober 2009 (5)
- September 2009 (3)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (2)
- Februari 2009 (2)
- Desember 2008 (3)
- November 2008 (17)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS

gimana nanti cara proses pengamprahananya????saat bagaimana bole diamprah??
trims
devi