Info Lowongan CPNS / PNS

Lowongan CPNS / PNS Terbaru

Rencana Kenaikan Tabungan perumahan bagi pegawai negeri sipil diusulkan naik hingga 400 persen

Rencana Kenaikan Tabungan perumahan bagi pegawai negeri sipil diusulkan naik hingga 400 persen.

Hal ini guna meningkatkan bantuan uang muka kepemilikan rumah. Usulan kenaikan itu kini dalam tahap pembahasan final.

Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pengelola Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) Alisjahbana, di Jakarta, Minggu (1/3), mengemukakan, rencana kenaikan tabungan perumahan telah lama digulirkan dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Menurut rencana, besaran tabungan perumahan untuk PNS setiap bulan yakni golongan I sebesar Rp 10.000, golongan II Rp 20.000, golongan III Rp 30.000, dan golongan IV Rp 40.000.

Saat ini, iuran tabungan perumahan PNS setiap bulan untuk golongan I ditetapkan Rp 3.000, golongan II Rp 5.000, golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000.

Besaran tabungan perumahan PNS belum mengalami kenaikan sejak tahun 1993. Kenaikan itu, kata Alisjahbana, bertujuan mengoptimalkan bantuan uang muka rumah bagi PNS.

Maret 20, 2009 Posted by | Berita Kepegawaian | , , , , , , , | 1 Komentar

Rapel kenaikan Gaji PNS selambat-lambatnya akhir April 2009.

Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan, kekurangan gaji (rapel) atas kenaikan gaji PNS dan pensiunan bulan Januari-Maret 2009 harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir April 2009. Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo di Jakarta, Rabu (4/3), menyebutkan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran mengenai ketetapan tersebut. “Pembayaran gaji dan pensiun dengan pokok baru akan dibayarkan mulai April 2009,” kata Herry.

Menurut dia, sebagai wujud nyata upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan para penerima pensiun/tunjangan, pemerintah menaikkan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, Polri, Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Tunjangan Veteran kepada Veteran RI, terhitung mulai 1 Januari 2009.

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok untuk PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan adalah sebesar 15 persen. Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp 1.040.000 yaitu untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi sebesar Rp 3.400.000 yaitu untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih. Gaji pokok terendah TNI/Polri adalah Rp 1.090.000 yaitu untuk pangkat prajurit dua/kelasi dua/bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun, dan tertinggi sebesar Rp 3.525.000 yaitu untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal/jenderal polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Pensiun pokok terendah adalah Rp 780.000 yaitu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah Rp 2.643.800 yaitu untuk pensiun TNI dan Polri untuk golongan IV atau perwira tinggi.

Herry meminta satuan kerja agar segera menyampaikan surat perintah membayar (SPM) gaji dengan gaji pokok baru kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya paling lambat 10 Maret 2009. Sementara itu, pembayaran gaji pokok baru bagi PNS daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan gubernur, bupati/walikota.

Penyusunan peraturan itu dapat mengacu kepada PP Nomor 8 Tahun 2009 dan SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-05/PB/2009 Tanggal 2 Maret 2009.

Maret 6, 2009 Posted by | Berita Kepegawaian | , , , , , , | 2 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.